Tugas dan Fungsi
Tugas :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan dinas
- Pengkoordinasian dengan instansi lain dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan
- Pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas lainnya dibidang kependudukan dan pencatatan sipil