Website Resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar Pematangsiantar

Tugas dan Fungsi

Tugas :

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, meliputi aspek fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. 


Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil 
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  4. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan dinas
  5. Pengkoordinasian dengan instansi lain dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan
  6. Pelaksanaan tugas pembantuan dan tugas lainnya dibidang kependudukan dan pencatatan sipil